Marabahan-Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Barito Kuala mengadakan acara Pengumuman Dan Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 pada Hari Senin, Tanggal 21 Oktober di yang dihadiri langsung oleh Kepala Bappelitbang Bapak Munadi, ST, Pj. Bupati Barito Kuala Bapak Dinansyah, S.Sos., MM.

A. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2024 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Public;
  • Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang System Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah;
  • Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset Dan Inovasi Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Dan/Atau Insentif Inovasi Daerah;
  • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala;
  • Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Inovasi Daerah;
  • Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/559/KUM/2022 Tentang Satu SKPD Satu Inovasi;
  • Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor 070/521/LB-BAPPELITBANG/2023 Tentang Implementasi Inovasi Daerah
  • B. PELAKSANAAN LOMBA
  • a. Sosialisasi Lomba Inovasi
  • Sosialisasi lomba inovasi dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman terhadap pelaksaan lomba inovasi kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 8 mei tahun 2024 dengan narasumber dari BRIDA(Badan Riset dan Inovasi Daerah) provinsi Kalimantan Selatan, Bappelitbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan) Kabupaten Barito Kuala dan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Barito Kuala.

Adapun kategori lomba inovasi daerah tahun ini terdiri dari tiga (3) kategori yaitu, kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kategori Teknologi Tepat Guna(TTG)/ Umum dan Kategori Pelajar.

b. Pengumpulan Proposal Inovasi

Pengumpulan proposal dilaksanakan dengan cara seluruh peserta mengumpulkan proposal inovasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui website berikut https://bappelitbang.baritokualakab.go.id/sinovara/login. Pengumpulan proposal disertai dengan kelengkapan berkas inovasi tersebut, hal ini hanya berlaku untuk kategori SKPD. Kelengkapan berkas inovasi meliputi 20 poin sebagai berikut :

  1. Regulasi Inovasi Daerah
  2. Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah
  3. Dukungan Anggaran
  4. Bimbingan Teknis Inovasi
  5. Program Dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah Dalam RKPD
  6. Keterlibatan Actor Inovasi
  7. Pelaksanaan Inovasi Daerah
  8. Jejaring Inovasi
  9. Sosialisasi Inovasi Daerah
  10. Pedoman Teknis
  11. Kemudahan Informasi Layanan
  12. Kecepatan Penciptaan Inovasi
  13. Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan
  14. Penyelesaian Layanan Pengaduan
  15. Online System
  16. Replikasi
  17. Penggunaan IT
  18. Kemanfaatan Inovasi
  19. Monitoring Dan Evaluasi Inovasi Daerah
  20. Video Inovasi

c. Desk inovasi

Desk inovasi dilaksanakan dengan maksud untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh innovator, sekaligus konsultasi dan verifikasi berkas yang perlu dikumpulkan. Desk dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 4-5 juli tahun 2024 dan telah dijadwalkan untuk seluruh peserta agar dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala selama proses pengumpulan proposal dan berkas kelengkapan inovasi lainnya.

d. Penilaian inovasi

Penilaian lomba inovasi dilakukan oleh dewan juri yang terdiri dari dr.Azizah Sriwe dari, M.PH(Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala), Murwany viviene antang,B.A, S.E, MM(Kabid Inovasi, BRIDA Provinsi Kalimantan selatan) dan dr. muzdalifah, SE, M.Si (Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Dan Pembangunan, Universitas Lambung Mangkurat). Penilaian pertama dilakukan oleh dewan juri berdasarkan proposal inovasi yang dikumpul, setelah itu dilakukan nilai dari ketiga dewan juri untuk memperoleh peserta yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Terdapat 5 poin yang menjadi dasar penilaian dewan juri pada proposal tersebut yaitu :

  1. Keaslian/orisinalitas (20%)
  2. Penerapan/applicable(30%)
  3. Manfaat/benefit(15%)
  4. Keberlangsungan/continuity(20%)
  5. Dampak/impact(15%)

Tahap penilaian selanjutnya adalah presentasi hasil inovasi dari peserta yang memiliki nilai tertinggi, untuk kategori TTG/umum dan pelajar 5 peserta dengan nilai tertinggi yang dipilih.

C. Penetapan pemenang

Pemenang lomba inovasi ditentukan berdasarkan hasil penjumlahan nilai dari ketiga juri dan diambil tiga (3) nilai tertinggi dari setiap kategori untuk ditetapkan sebagai pemenang. Adapun pemenang lomba pada setiap kategori telah ditetapkan dengan SK Bupati nomor 188.45/352/KUM/2024 tentang Penetapan Pemenang Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Kategori SKPD :

  1. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Dengan Judul Inovasi (Optimalisasi Inventarisasi Barang Persediaan Melalui Aplikasi “PERSEDIAANKU”) sebagai juara I
  2. DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN Dengan Judul Inovasi BBI BISA(Behitung Benih Iwak Dengan Betakar Iwak Sederhana Alatnya) sebagai juara II
  3. DINAS KESEHATAN Dengan Judul Inovasi TRIPIKON S-GANDA) sebagai juara III

Kategori TTG/Umum :

  1. HATNI Dengan Inovasi “Surung Sintak Pengusir Burung Manual” sebagai juara I
  2. Drg. HILDA AYU SETYOWATI Dengan Judul Gempita (Gerakan Masyarakat Peduliu Kesehatan Gigi Anak) sebagai juara II
  3. MUHAMMAD HIYADATULLAH Dengan Judul Inovasi (Desa Inovatif Bangun Desa Bangun Indonesia) sebagai juara III

Kategori pelajar :

  1. SMAN 1 MARABAHAN Dengan Judul Inovasi PEBRINEDOSELAN (Pembuatan Briket Eceng Gondok Sebagai Energy Alternative Ramah Lingkungan) sebagai juara I
  2. SMAN 1 MARABAHAN Dengan Judul Inovasi BRIPA(Briket tempurung kelapa) sebagai juara II
  3. SMA GIBS dengan judul inovasi bottle is a diamond Transformasi Sampah Botol Platik Generasi Z di SMA GIBS untuk mendukung SDGs 12 sebagai juara III

C. PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA INNOVATOR DAERAH

Para pemenang lomba inovasi daerah kabupaten barito kuala diberikan penghargaan berupa uang pembinaan sebesar Rp.10.000.000,- untuk juara I, Rp. 7.500.000,- untuk juara II dan Rp. 5.000.000,- untuk juara III masing-masing dengan piagam penghargaan. Sedangkan untuk kategori pelajar diberikan uang pembinaan sebesar Rp.7.500.000,- untuk juara 1, Rp.5.000.000,- untuk juara II dan Rp.4.000.000,- untuk juara III masing-masing dengan piagam penghargaan.

D. HASIL PELAKSAAN LOMBA INOVASI

Hasil pelaksaan lomba inovasi setiap tahun dijadikan bahan untuk mengikuti lomba inovasi yang lebih tinggi yakni lomba Kalimantan Selatan Innovative Award (KIA) dan Innovative Govermnance Award (IGA) dikementerian dalam negeri yang dilaksanakan setiap tahun sekali. Capaian IGA juga dijadikan salah satu indocator kinerja pemerintah daerah dan indicator daya saing daerah. Capaian skor IGA kabupaten barito kuala tahun 2023 adalah sebesar 42,01 (Kategori Inovatif)urutan ke 236 dari 416 kabupaten se Indonesia, naik dibanding tahun 2022 yang memperoleh skor sebesar 16,50(Kurang Inovatif)urutan ke 333 dari 416 kabupaten di Indonesia.