Banjarmasin, 6 – 7 Desember 2024 Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala mengadakan Rapat Penajaman Kualitas Dokumen Perencanaan Kabupaten Barito Kuala G’Sign Hotel Banjarmasin. Rapat tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Bappelitbang Bapak Munadi, ST, Plt Sekretaris  Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Kasubbag PKA Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Kasubbag Umpeg Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Perencana Muda pada Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Perencana Pertama pada Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Pengampu SKPD pada Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala. Dengan Pengisi Narasumber di hari jumat, 6 Desember 2024 yaitu Bapak Irwan Ari Danu. Dan Pengisi Narasumber di hari Sabtu, 7 Desember 2024 yaitu Fitria Christyaningrum, Mokhammad Faisal Rakhman, Yusda Helmani.

  • Pendahuluan
  • Dasar
  • Perda Kab. Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
  • Perda Kab. Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Barito Kuala Tahun 2024
  • Perbub Barito Kuala Nomor 101 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan
  • Perbub Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024
  • DPA Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024
  • Surat Sekretaris Daerah Nomor : 000.1.2.3/4838/SETDA/2024 Tanggal 19 September 2024.

Hasil Pelaksanaan

  • Tanggal 6 Desember 2024
  • Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ditentukan oleh keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian pembangunan daerah dengan baik. Dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas prestasinya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan evaluasi komprehensif dan kreatif melalui Penghargaan Pembangunan Daerah. Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan kegiatan pengendalian perencanaan pembangunan daerah oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui evaluasi kreatif dan komprehensif terhadap pembangunan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan.
  • Tujuan Pelaksanaan PPD
  • Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.
  • Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah.
  • Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.
  • Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Manfaat PPD
  • Bagi Pemerintah Pusat, PPD memperkuat koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah
  • Bagi Pemerintah Daerah, PPD memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas
  • Bagi non – Pemerintah, PPD memberikan akses informasi dan keterlibatan akademisi, NGO, professional, jurnalis, dan masyarakat dalam pembangunan daerah
  • Penilaian PPD dilakukan terhadap 4 (empat) aspek, yaitu: (1) Pencapaian pembangunan, (2) Kualitas dokumen perencanaan, (3) Proses penyusunan dokumen perencanaan, dan (4) Inovasi. Kriteria penilaian PPD meliputi: (1) Pencapaian pembangunan; (2) Keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman; (3) Bottom up, top down, teknokratik, politik, dan akuntabilitas; dan (4) Inovasi.
  • Pada aspek pencapaian pembangunan, penilaian dilakukan dengan membandingkan hasil pelaksanaan dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen daerah maupun dokumen pusat. Penilaian dilakukan berdasarkan pada data-data pencapaian pembangunan, baik data makro maupun data prioritas pembangunan yang tercantum dalam dokumen perencanaan, serta melihat bagaimana kebijakan yang dilakukan dalam pencapaian sasaran pembangunan tersebut. Penilaian juga dibantu bahan pendukung kuesioner informasi pembangunan daerah yang diisi oleh daerah.
  • Kriteria yang digunakan dalam penilaian dokumen perencanaan adalah bagaimana melihat hubungan dokumen RPJMD/RPD, RKPD dengan dokumen lainnya dan antar bab dalam dokumen itu sendiri seperti: keterkaitan antar dokumen, konsistensi, kelengkapan, dan kedalaman, serta keterukuran dokumen perencanaan. Pada penilaian kualitas dokumen, kriteria yang digunakan adalah keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman. Penilaian lebih ditekankan pada keterkaitan antar bab dalam dokumen RPJMD/RPD maupun RKPD dan bagaimana kaitannya dengan kebijakan pembangunan nasional.
  • Penilaian aspek penyusunan dokumen perencanaan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria proses perencanaan yaitu bottom up, top down, teknokratik, dan politik. Penilaian yang dilakukan dimaksudkan untuk melihat bagaimana proses penyusunan rencana pembangunan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang baik.
  • Penilaian inovasi dilakukan atas dasar inovasi yang dilakukan menghasilkan produk baru, proses baru, dan sistem baru berdasarkan ide dan kreativitas dari seluruh pemangku kepentingan di daerah, bukan merupakan inisiasi dari lembaga donor maupun pemerintah pusat. Penilaian aspek inovasi didasarkan pada inovasi yang dikembangkan untuk memperkuat perencanaan dan memperkuat proses pencapaian sasaran pembangunan daerah. Penilaian ditekankan pada masalah yang akan diselesaikan dengan melihat dari input yang digunakan, proses pelaksanaannya, output yang dihasilkan, dan dampak dari pelaksanaan inovasi. Dokumen yang diajukan sebagai inovasi daerah dalam PPD 2024 adalah inovasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 s.d 2024 serta selaras dengan tema RKP 2024 yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
  • Secara garis besar tahapan penilaian provinsi, kabupaten dan kota dilakukan melalui 2 (dua) tahapan utama yaitu: (1) Tahap penilaian dokumen; 2) Tahap wawancara dan verifikasi. Untuk penilaian kabupaten dan kota, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Provinsi untuk menentukan kabupaten dan kota yang akan diikutsertakan dalam penilaian pusat. Tahapan wawancara dan verifikasi dilakukan bersamaan dengan site visit di Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinilai dan FGD secara hybrid (offline dan online). Perubahan tahapan yang semula 3 (tiga) tahapan menjadi 2 (dua) tahapan dimaksudkan sebagai penyederhanaan dan efisiensi penilaian.
  • Secara umum proses penilaian kabupaten dan kota tidak jauh berbeda. Khusus untuk penilaian kabupaten dan kota terlebih dahulu dilakukan penilaian di tingkat provinsi. Dalam arti lain, penilaian kabupaten dan kota dilaksanakan melalui 2 (dua) jenjang penilaian, yaitu penilaian di tingkat provinsi dan penilaian di tingkat pusat. Dalam rangka memudahkan proses penilaian, pemerintah Kabupaten/Kota mengunggah dokumennya yang akan dinilai dalan sistem digital PPD 2024 dengan mengakses tautan https://peppd.bappenas.go.id/.
  • Tim Penilai Provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Kepala Bappeda yang terdiri dari: (1) Tim Penilai Independen (TPI) Daerah yang berasal dari unsur perguruan tinggi dan para profesional; (2) Tim Penilai Utama (TPU) Daerah terdiri unsur JPT Pratama (Eselon II) dan Eselon III yang berasal dari Bappeda, BPKP, dan dinas terkait lainnya; dan (3) Tim Penilai Teknis (TPT) Daerah terdiri dari unsur jabatan fungsional perencana. Jumlah dan komposisi Tim Penilai masing-masing provinsi disesuaikan dengan kebutuhan setiap provinsi. Penilaian kabupten dan kota oleh Tim Penilai Provinsi dilakukan melalui dua tahapan penilaian, yaitu Tahap I Penilaian Dokumen dan Tahap II Verifikasi dan Presentasi dengan bobot penilaian masing-masing 45 persen dan 55 persen.
  • Penilaian Tahap I (Penilaian Dokumen)

Penilaian Tahap I dilaksanakan oleh Tim Penilai Teknis dengan bobot penilaian adalah 45 persen dan penilaian dilakukan berdasarkan pada 3 (tiga) aspek dan 5 (lima) kriteria penilaian dengan instrumen penilaian mengacu kepada Pedoman Penilaian Dokumen

  1. Penilaian Tahap II (Penilaian Verifikasi dan Presentasi)

Penilaian Tahap II merupakan pendalaman lebih lanjut dari kebijakan yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Penilaian tahap ini dapat disesuaikan dengan kondisi daerah, dalam artian penilaian dapat dilakukan sebagaimana tahapan yang dilakukan oleh Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai di Provinsi masing-masing. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Independen (TPI) Daerah dan Tim Penilai Utama (TPU) Daerah dengan bobot penilaian Tahap II sebesar 55 persen. Aspek yang dinilai dalam tahap ini adalah: (1) Pencapaian; (2) Kualitas dokumen; (3) Proses penyusunan dokumen; dan (4) Inovasi.

Penilaian oleh Tim Penilai Pusat, Tahapan penilaian kabupaten dan kota oleh Tim Penilai Pusat, secara umum tidak berbeda dengan penilaian untuk provinsi, yaitu Tahapan Penilaian Dokumen, Tahapan Penilaian Wawancara dan Verifikasi, begitu juga dengan jumlah tim penilai yang terlibat dan bobot penilaiannya. Hal ini termasuk proses pemilihan kabupaten dan kota shortlist. Hal yang sama juga dilakukan pada tahapan proses penentuan, pengusulan, dan penetapan kabupaten dan kota terbaik.

Tanggal 7 Desember 2024

Faktor penyebabKondisi yang Diperlukan
Belum optimalnya kualitas perencanaanMeningkatnya kualitas dokumen perencanaan daerahMeningkatnya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah
Belum optimalnya pengendalian dan evaluasi pembangunan daerahMeningkatnya kualitas pengendalian program- program prioritas daerah
CSFKondisi yang Diperlukan
Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan daerahTersedianya data dan informasi pembangunanTersedianya Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, dan Isu StrategisTersedianya Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan LainnyaTersedianya Analisis penyusunan visi, misi, prioritas, dan program- program pembangunan daerahTersedianya Analisis penjenjangan kinerja dan target-target pembangunanTerlaksananya Perencanaan partisipatifTersedianya dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerahMeningkatnya koordinasi perencanaan pembangunan daerah dengan SKPD lain dan pemangku kepentinganMeningkatnya kualitas asistensi penyusunan dokumen rencana SKPD
Meningkatnya kualitas pengendalian program-program prioritas daerahMeningkatnya kualitas pengendalian program-program pembangunan berorientasi hasilTerlaksananya evaluasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan