Dalam rangka meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah tentang tata cara penyusunan renstra sangat mendukung dalam penyusunan renstra yang tepat waktu dan tepat mutu dan menekankan bahwa keselarasan Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD merupakan factor penentu keberhasilan tercapainya visi misi Bupati. Serta dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaran pemerintah daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan public maupun pemberdayaan masyarakat.
Maka pada tanggal 20-21 juni 2025 bertempat di Fugo Hotel Banjarmasin, Bappelitbang (Bapperida) Kab. Barito kuala melaksanakan sosialisasi inmendagri nomor 2 tahun 2025 dilanjutkan dengan Penyelarasan Dokumen Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD Kab. Barito Kuala Tahun 2025-2029
Kegiatan dihadiri oleh kepala SKPD dan pejabat penyusun dokumen renstra (kasubbag PKA) dibuka oleh wakil bupati barito kuala Bapak Herman Susilo Bersama Sekretaris Daerah Kab Barito Kuala Bapak Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc. Sebagai narasumber adalah dari kemendagri terdiri dari bapak Jeery Walo, S.Sos, MM Analis Kebijakan Ahli Madya, Bapak Yudie Galang, SE Perencana Ahli Muda dan Bapak Hanz Budi Setiawan Dandle, SE, M.AP Perencana Ahli Muda.
Pada hari pertama 20 juni 2025 dilaksanakan sosialisasi inmendagri nomor 2 tahun 2025. Narasumber menegaskan bahwa inmendagri nomor 2 tahun 2025 ditertibkan bukan untuk menggantikan permendagri 86 tahun 2017, melainkan untuk melengkapinya
Tujuan ditertibkan inmendagri nomor 2 tahun 2025 adalah sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam Menyusun RPJMD & Renstra Tahun 2025-2029 dengan RPJMD tahun 2025-2029 mencakup penyelarasan kinerja dan periodesasinya.
Inmendagri no 2 Tahun 2025 diklaim lebih ringkas dibandingkan dengan permendagri 86 tahun 2017, diantaranya adalah dokumen Renstra terdiri hanya 5 bab (sebelumnya 8 bab pada permendagri 86 tahun 2017)
Penyederhanaan struktur dalam inmen 2/2025 menunjukkan pendekatan yang lebih kohesif dan terintegrasi. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami keterkaitan antaer elemen perencaan secara lebih komperehensif.
Pada hari kedua dilaksanakan penyelarasan dokumen Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD Kab Barito Kuala 2025-2029. Hal pertama yang dilakukan adalah membandingkan Cascading RPJMD Kabupaten (revisi terakhir dengan matrik Renstra Perangkat Daerah), dimana ada revisi terakhir dengan matrik Renstra Perangkat Daerah), dimana pada revisi terakhir dilakukan penambahan beberapa program prioritas daerah.
Untuk Bappelitbang(Bapperida)sendiri, pada cascading sebelumnya tidak terdapat program prioritas daerah yang sesuai dengan Program/Kegiatan/Subkegiatan Bappelitbang, namun setelah dilakukan evaluasi/revisi tim RPJMD Bersama APIP dan Narsum Kemendagri, telah dimunculkan program prioritas daerah yakni pengembangan inovasi pelayanan public dan integrasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja didukung oleh 7 subkegiatan.
Renstra Bappelitbang (Bapperida) mendukung misi 4 RPJMD dengan sasaran RPJMD meningkatnya manajemen riset dan inovasi dan meningkatnya akuntabilitasi kerja pemerintah.
Pada sesi ini juga ditegaskan terkait IKU untuk program penunjang pada Perangkat Daerah adalah nilai evaluasi sakip Perangkat Daerah dan jumlah inovasi. Perbaikan matrik Renstra Perangkat Daerah diharapkan sudah dapat diserahkan ke Bidang PPD Bappelitbang paling lambat hari selasa tanggal 24 Juni 2025.