MARABAHAN – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) telah melaksanakan Workshop Input Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pada hari Kamis, (02/12/2021) bertempat di Aula Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala yang mana dalam acara ini dihadiri oleh Tim Ahli Fraksi dan Setwan DPRD.
Adapun tujuan di adakannya worhksop ini adalah guna mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, transparan dan akuntabel. Mengingat akan di mulainya penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023, dimana Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 mengamanatkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Munadi, ST beliau menyampaikan bahwa pokir merupakan salah satu unsur dalam perencanaan pembangunan oleh karena itu di harapkan Tim Ahli dapat menyampaikannya kepada Anggota Dewan bahwa pada inti nya proses perencanaan harus di input kedalam Aplikasi SIPD, dan mudah-mudahan dalam penggunaannya berjalan lancar.
Kemudian dari Kabid Perencanaan Pembangunan Daerah, H. Fakhrurrijal, ST, MT memaparkan bahwa Pokir perlu diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan daerah serta kapasitas riil anggaran. Pokok-Pokok Pikiran juga harus dimasukkan ke dalam e-Planning paling lambat 1 minggu sebelum Musrembang RKPD dan yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan menjadi bahan perencanaan perubahan tahun berjalan atau RKPD tahun berikutnya.
Selanjutnya penyampaian dari Kabid Penelitian dan Pengembangan, Sugimin, SKM. M.KES menjelaskan bahwasanya setiap usulan harus memuat penjelasan yang jelas sehingga mudah dalam verifikasi dan usulan tahun kemarin yang belum terrealisasi tahun ini agar dapat di usulkan kembali. Beliau juga menghimbau Tim Ahli Fraksi dan Setwan DPRD dapat memantau jalannya setiap usulan sudah sampai mana, agar kiranya apabila terjadi kendala dapat menjadi catatan serta di pahami Anggota DPR.
Acara ditutup dengan penjelasan mengenai tata cara input Pokir ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Setelah workshop ini Pokir sudah dapat di input mulai dari tanggal 13 Desember sampai dengan akhir Maret Tahun 2022 mendatang. Adapun perjalan Pokir memiliki 6 tahapan yaitu pertama Input Pokir (Akun Anggota DPRD), Validasi Sekretariat DPRD (Akun Setara Kasubbid), Validasi Bappeda (Akun Mitra Bappeda yang Memangku Set DPRD), Validasi SKPD Tujuan (Akun Setara Kasubbid), TAPD (Validasi TAPD) dan yang terakhir Disetujui.